Ditresnarkoba Polda Bali Tangkap Pengedar 1,6 kg Sabu dan 2.327 Butir Ekstasi
Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali berhasil kembali ungkap peredaran narkoba di Bali, dimana tiga pelaku berinisial TA alias Otong (29) asal Banyuwangi,
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali berhasil kembali ungkap peredaran narkoba di Bali, dimana tiga pelaku berinisial TA alias Otong (29) asal Banyuwangi, APP (30) asal Sukabumi dan YHAG (32) asal Bandung.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan ketiganya ditangkap pada 26 februari 2017 kemarin di dua lokasi berbeda.
TA dan APP ditangkap di kamar kostnya di Jl. Segara Madu Gang Ratna IIIC Banjar Kelan Abian Desa Tuban Kuta Badung.
Sementara YHAG diamankan di seputaran Jl Raya Dalung Kuta Utara Bali.
“Dari laporan masyarakat yang dikembangkan lalu ditangkaplah TA dengan barang bukti tas ransel berwarna coklat berisi 9 paket plastik kristal bening seberat 1.207,71 gram bruto atau 1,185,19 gram neto,” jelas AKBP Hengky, Kamis (2/3/2017) siang kepada media.
Dari keterangan TA didapatkan dua pengedar lainnya yakni APP dan YHAG.
“Barang tersebut dikirim melalui jalur darat atas suruhan seseorang dari Pulau Jawa untuk diberikan kepada TA. Dimana barang bukti pelaku yang pertama baru dikirim. Kemudian barang bukti lainnya merupakan sisa pengiriman barang bukti sebelumnya,” tutur AKBP Hengky.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni sabu berjumlah 1,650,19 gram netto dan 2.327 butir ekstasi.
Rencananya barang haram tersebut akan dipasarkan di seputaran wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Ketiganya dijerat dengan UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) ancaman pidana minimal 5 tahun. (*)