Propam Polda Metro Selidiki Anggota Polsek Setiabudi Tertangkap OTT
Belum ada penjelasan lebih lanjut alasan MY meninggalkan mobil rental itu di lokasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya selidik adanya laporan anggota Reserse Kriminal Polsek Setiabudi Brigadir S tertangkap operasi tangkap tangan.
Brigadir S diduga melakukan pemerasan terhadap warga berinisial MY. Brigadir S meminta uang Rp5 juta terhadap MY.
Uang itu, agar MY dapat kembali menarik mobilnya yang disita oleh polisi.
"Ya intinya sekarang lidik di Polda. (Sedang) diperiksa di Propam Polda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Brigadir S ditangkap Sabtu (4/3/2017) sekitar pukul 00.00 WIB di ruang Reskrim Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Di ruangannya, tim Paminal menemukan uang sebesar Rp 5 juta.
Kasus ini bermula, Jumat (7/2) lalu, ketika pengemudi mobil Toyota Avanza berwarna silver bernopol B 1052 EKK berinisial MY meninggalkan mobil tersebut di Jalan Setiabudi VII, Jakarta Selatan.
MY kemudian pulang ke Citayam, Depok.
Belum ada penjelasan lebih lanjut alasan MY meninggalkan mobil rental itu di lokasi.
Kemudian, Minggu (19/2/2017), MY hendak mengambil mobil tersebut, namun sudah tidak ada di lokasi.
Atas kejadian itu, MY kemudian membuat laporan di Polsek Setiabudi dengan nomor laporan 61/K/II/2017/Sek Setiabudi, tertanggal 18 Februari 2017, yang ditangani penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S.
Argo menyampaikan pihaknya juga memeriksa Bripda DS yang dianggap turut menangani laporan kehilangan mobil tersebut.
Argo juga belum mau menjelaskan lebih rinci dugaan pemerasaan tersebut sebelum menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Propam.
"Makanya sedang kita periksa, kronologinya seperti apa. Biar jelas permasalahannya kasusnya dan biar jelas kronologisnya. Nanti tunggu saja, kalau sudah kelar kami sampaikan," ujar Argo.