Kasus 2013 Baru Diusut Sekarang? Polisi Bilang Pemanggilan Sandi Tidak Terkait Pilkada DKI
"Enggak (terkait Pilkada). Saksi kan' bisa siapa saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Salahudin Uno sebagai saksi terkait laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik bisa dilakukan kapan saja.
Sandiaga dipanggil Polsek Tanah Abang Jakarta. Pemanggilan oleh polisi itu tiba-tiba muncul di saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran kedua digelar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sandiaga sebagai saksi tak ada kaitannya dengan Pilkada.
"Enggak (terkait Pilkada). Saksi kan' bisa siapa saja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Keterangan Sandiaga dibutuhkan terkait kasus yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.
Permasalahannya, ucap Argo, ada pada komunitas lari Sandiaga, yakni Jakarta Berlari. Terdapat perseteruan antar para anggota Jakarta Berlari.
"Ya iyo. Kan' dia sebagai saksi, ya bisa kapan aja dipanggil. Kapan saja kan, namanya penyelidikan," ujar Argo.
Sandiaga tak memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang pada Jumat (10/3/2017). Pemeriksaan ditunda.
"Akan memanggil lagi," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.