Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kisruh sopir angkot dengan ojek online di Tangerang sempat memanas, Rabu (8/3/2017).

Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang melakukan penabrakan tersebut.

Tersangka berinisial SBH (18) merupakan sopir angkot R03 rute Pasar Anyar-Serpong.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).

Baca: Sibuk Jadi Alasan Pemeriksaan Sandiaga Uno di Polsek Tanah Abang Ditunda

Baca: Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok

BERITA REKOMENDASI

SBH menabrak korbannya, Jamil.

Jamil ditabrak di sisi jalan depan Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang.

Korban masih dalam keadaan kritis dan dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Akibat perbuatannya, SBH dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.

"Dia (SBH) pelaku utamanya, tersangka tunggal," imbuh Harry.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas