Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kisruh sopir angkot dengan ojek online di Tangerang sempat memanas, Rabu (8/3/2017).
Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang melakukan penabrakan tersebut.
Tersangka berinisial SBH (18) merupakan sopir angkot R03 rute Pasar Anyar-Serpong.
"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).
Baca: Sibuk Jadi Alasan Pemeriksaan Sandiaga Uno di Polsek Tanah Abang Ditunda
Baca: Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok
SBH menabrak korbannya, Jamil.
Jamil ditabrak di sisi jalan depan Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang.
Korban masih dalam keadaan kritis dan dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya.
Akibat perbuatannya, SBH dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.
"Dia (SBH) pelaku utamanya, tersangka tunggal," imbuh Harry.
Penulis: Andika Panduwinata