Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot yang Tabrak Driver Grabbike Terancam Hukuman Mati

Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sopir Angkot yang Tabrak Driver Grabbike Terancam Hukuman Mati
KOMPAS IMAGES
SBH, sopir angkot sekaligus tersangka penabrak driver GrabBike di Tangerang, Rabu (8/3/2017), diamankan polisi hari Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan, sopir angkot berinisial SBH (22)  diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.

Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot.

Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.

Baca: Pengemudi Grab dan Angkot Bentrok di Tangerang, Ini Tanggapan Manajemen Grab

Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang. 

Berita Rekomendasi

Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.

Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Penulis: Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas