Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Angkot Penabrak Pengemudi GrabBike Hingga Koma

Kaca lampu depan mobil sebelah kirinya pecah tepat di tengahnya serta ada baret di bemper kiri, persis di bawah lampu yang pecah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Angkot Penabrak Pengemudi GrabBike Hingga Koma
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Mobil angkot yang dipakai SBH (22) untuk menabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online di Tangerang, Rabu (8/3/2017) silam. Angkot diamankan di Polres Metro Tangerang bersama SBH selaku tersangka tabrak lari. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar yang dikendarai SBH (22) jadi saksi bisu komanya driver GrabBike, Ichtiyarul Jamil (21), pada Rabu (8/3/2017) sore.

SBH mengendarai angkot berwarna biru muda itu dengan kecepatan tinggi menabrak dari belakang hingga Jamil terpental beberapa meter ke depan.

Mobil angkot dengan nomor polisi B 1678 CTX itu kini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang sebagai barang bukti.

Pantauan Kompas.com, angkot tersebut berjenis minibus merk Daihatsu Granmax.

Mobil tipe ini termasuk pengadaan baru karena rata-rata pemilik angkot trayek yang sama sebelumnya menggunakan mobil Isuzu Panther tipe lama serta Suzuki Carry.

Bagian kap mesin di depan mobil tersebut nampak tidak bisa tertutup rapat.

Kaca lampu depan mobil sebelah kirinya pecah tepat di tengahnya serta ada baret di bemper kiri, persis di bawah lampu yang pecah.

Berita Rekomendasi

Dua hal tersebut merupakan bagian mobil yang langsung mengenai Jamil saat ditabrak dari belakang.

Adapun saat kejadian, Jamil sedang berjalan di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan kemudian SBH melaju tepat di belakangnya.

Baik jendela maupun pintu angkot dalam kondisi tertutup sehingga pewarta tidak dapat melihat dengan jelas kondisi di bagian dalamnya. 

Dari pandangan sekilas di balik kaca, nampak seperti angkot pada umumnya, dengan tempat duduk di sisi kiri dan kanan serta satu bangku penumpang dan pengemudi di sebelah depan.

Bodi angkot tersebut sebagian besar hanya berwarna biru polos, dengan sedikit stiker yang ditempel di sebelah kanan dan kaca belakang.

SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas