Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Menangis Mukjizat Tidak Terjadi

Jessica Kumala Wongso merasa sedih karena banding yang diajukannya telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Menangis Mukjizat Tidak Terjadi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso merasa sedih karena banding yang diajukannya telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan telah menyampaikan ke Jessica mengenai putusan banding telah ditolak. Mendengar kabar itu, Jessica merasa sedih karena tak terjadi mukjizat.

"Sehat, sangat sedih sekali. Dia menangis terus, 'kenapa ya, kenapa Pak Otto' ngomong gitu," ujar Otto saat dihubungi wartawan, Senin (14/3/2017).

Otto mengatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Otto memang tak terlalu berharap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ke depan, kita tentu akan ajukan kasasi ke MA. Karena memang itu, satu-satunya harapan," ujar Otto.

Otto mengungkapkan, setelah mendapatkan putusan resmi penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kasasi akan diajukan ke MA. Dalam waktu dua minggu berikutnya akan memasukan memori kasasi tersebut ke MA.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida. Putusan itu, menguatkan putusan sidang sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).

Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan. Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas