Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak

"Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jessica Menangis Diberitahu Pengacaranya Soal Banding Ditolak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Jessica Kumala Wongso. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengaku sudah memrediksi, banding yang diajukan pihaknya akan ditolak.

Karena itu, ia sempat menyatakan kepada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.

Mendengar hal tersebut, terpidana kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut menangis.

"Dia (Jessica) sehat, sangat sedih sekali dia nangis," ucap Otto ketika dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).

Jessica pun sempat bertanya kepada Otto kenapa bandingnya kemungkinan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk menenangkannya, Otto pun mengatakan kepada Jessica semoga ada mukjizat yang bisa membuatnya bebas dari hukuman yang melilitnya.

"Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto.

Berita Rekomendasi

Hal itu terpaksa dikatakannya karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, Otto menilai sangat sulit untuk mendapatkan hasil yang memuaskan ketika mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," ujar Otto.

Sebelumnya diberitakan bahwa upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sirna.

Permohonan banding terpidana 20 tahun kurungan penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim tingkat banding memutuskan tetap mempertahankan dan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Jessica bersalah dalam perkara pembunuhan berencana sesuai yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP.


Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas