Jessica Menangis Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi
Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menangis upaya hukum banding yang diajukannya ditolak
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menangis upaya hukum banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Untuk menenangkannya, sang pengacara Otto Hasibuan pun menghibur Jessica dengan mengatakan semoga ada mukjizat yang bisa membuatnya bebas dari hukuman yang melilitnya saat ini.
"Dia (Jessica) sehat tapi sangat sedih sekali dia nangis," ucap Otto.
Otto Hasibuan mengaku sudah memprediksi, banding yang diajukan pihaknya akan ditolak. Karena itu, ia sempat menyatakan kepada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.
Jessica pun sempat bertanya kepada Otto kenapa bandingnya kemungkinan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta."Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto.
Hal itu terpaksa dikatakannya karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, Otto menilai sangat sulit untuk mendapatkan hasil yang memuaskan ketika mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," ujar Otto.
Sebelumnya diberitakan bahwa upaya Jessica Kumala Wongso untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sirna.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida. Putusan itu, menguatkan putusan sidang sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin.
Majelis Hakim menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2000. "Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
Kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya akan mencoba upaya hukum lain, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," ujar Hidayat.
Kuasa hukum Jessica akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil berkas putusan penolakan banding. "Di Pengadilan tinggi kita belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya," ujar Hidayat.
Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica dinyatakan bersalah lantaran dinilai secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang merupakan temannya sendiri.