Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Ahok Laporkan Ketua KPU DKI ke DKPP Karena Pasang Foto Profil "212" di Akun Whatsapp

Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, mengatakan, Sumarno dilaporkan karena dianggap tidak netral.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Relawan Ahok Laporkan Ketua KPU DKI ke DKPP Karena Pasang Foto Profil
Wartakota/ Faizal Rapsanjani
Sumarno selaku Ketua KPU DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/3/2017).

Ketua Perkumpulan Cinta Ahok, Yuliana Zahara Mega, mengatakan, Sumarno dilaporkan karena dianggap tidak netral.

"Kehadiran kami hari ini adalah untuk melaporkan ketua KPU DKI yang kami anggap tidak netral. Awalnya pelaporan ini dari keresahan masyarakat karena ini merupakan rangkaian," ujar Yuliana di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Baca: Ahok Bertemu Ketua KPU DKI di Hotel, Begini Tanggapan Plt Gubernur

Menurut Yuliana, ketidaknetralan Sumarno diawali dengan foto profil WhatsApp-nya yang menggunakan foto doa bersama 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Yuliana menyebut doa bersama 212 sarat kepentingan politik.

"Kita tahu 212 ada kepentingan politik. Seharusnya Bapak Sumarno menghindari itu karena akan menggiring opini masyarakat," kata dia.

Rangkaian berikutnya yakni pertemuan Sumarno dengan cagub Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Pertemuan tersebut dianggap terlihat memihak salah satu pasangan calon. Yang selanjutnya yakni kejadian pada saat rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub, 4 Maret 2017. Waktu pelaksanaan acara yang seharusnya dimulai pukul 19.30 molor.

"Tapi sampai 19.55 belum ada pertemuan, ternyata yang mengagetkan Ketua KPU sedang makan malam dengan paslon lain (Anies)," ucap Yuliana.

Sementara itu, kuasa hukum Relawan Cinta Ahok, Daya Perwira Dalimi, menuturkan, Sumarno diduga melanggar Pasal 10 dan 14 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (Baca: Curhat Ketua KPU DKI yang Berkali-kali Disebut Tidak Netral)

"Jadi di sini kami melihat peraturan perundang-undangan mengatur secara jelas penyelenggara pemilu wajib netral, tidak memihak salah satu pihak, memperlakukan sama semua pasangan calon, dan menghindari suatu kegiatan resmi atau tidak resmi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Daya dalam kesempatan yang sama.

Yuliana dan kuasa hukumnya berharap DKPP dapat memeriksa laporan mereka dan memberikan sanksi kepada Sumarno.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas