Tim Anies-Sandi Akan Kejar Pelaku Hoax Sampai ke Manapun
Yupen Hadi menjelaskan bahwa UU Pilkada saat ini tidak mengatur pelanggaran pilkada di media sosial.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum paslon cagub dan cawagub Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Yupen Hadi menjelaskan bahwa UU Pilkada saat ini tidak mengatur pelanggaran pilkada di media sosial.
Ia menjelaskan bahwa UU No 10 Tahun 2016 tak mampu menjerat pelaku kampanye hitam di media sosial yang menyerang peserta Pilkada Jakarta 2017.
"UU Pilkada menambahkan pengaturan alat peraga kampanye dan sistem perangkat namun lupa mengatur masalah kampanye hitam di dunia maya, tangan hukum tidak sampai sana," katanya.
"Itu karena kita juga tidak menyangka bahwa dunia maya bisa dijadikan alat perusak kedamaian, perusak demokrasi, perusak Pancasila, dan perusak citra," Yupen menambahkan.
Baca: Diserang Hoax, Anies Minta Warga Cek ke Situs Website Ini
Baca: Sandiaga Uno Resmikan Satgas Stop Sebarin Hoax
Hal itu disampaikan Yupen dalam acara peluncuran Satuan Tugas 'Stop Sebarin Hoax' di Posko Pemenangan Jalan Cicurug Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017) yang juga dihadiri Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Yupen Hadi menjelaskan bahwa payung hukum yang bisa mencegah kampanye hitam adalah KUHP 310 dan 311 serta UU ITE.
Lewat satgas tersebut Yupen Hadi bertekad memberantas kampanye hitam yang makin masif dirasakan kubu Anies-Sandi.
"Lewat satgas ini kami berharap bisa menangani tersebarnya berita bohong mengenai Anies-Sandi. Jangan lagi ada hoaks atau tidak akan kami kejar pelakunya sampai mana pun," tukasnya.