Sejak 2013, Dua Oknum Dinas Perhubungan DKI Kantongi Uang Pungli Rp 373 Juta
Dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun, dua oknum PNS Dinas Perhubungan mengantongi uang hasil pungutan liar (Pungli) ratusan juta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun, dua oknum PNS Dinas Perhubungan mengantongi uang hasil pungutan liar (Pungli) ratusan juta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono selaku mengatakan keuntungan pungli parkiran di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berlangsung sejak 1 Agustus 2013.
"Setiap hari, juru parkir berikan hasil pungli parkir itu diberikan ke petugas lapangan yakni petugas unit pengelola parkir Dishub DKI Jakarta," ungkap Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Dwiyono menyebut penghasilan pungli dalam satu hari sebesar Rp 1.035.000.
Keuntungan pungutan liar sebesar Rp 335.000 sehari dan Rp 60.000 untuk oknum pegawai assesmen Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Serta Rp 275.000 diketahui diberikan untuk pimpinan Dishub itu sendiri.
Terhitung sekitar Rp 1.675.000, merupakan hasil pungli parkir dalam satu minggu atau lima hari kerja.
Jika, dalam kurun waktu sebulan, hasil pungli bisa mencapai Rp 6.700.000.
"Apabila dikalkulasikan dari 1 Agustus 2013, ke tanggal 27 Maret 2017, maka fantantis sekali nilainya yaitu Rp 373.190.000," katanya Dwiyono.
TimSaber Pungli Polrestro Jakarta Utara menciduk dua oknum Pengawai Negeri (PNS) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Baca: Dua PNS Dinas Perhubungan DKI Diciduk Polisi Lakukan Pungli Parkir di Kelapa Gading
Mereka masing-masing berinisial ABD (55) dan M (44).
Kemudian dua orang juru parkir berinisial H (34) dan JO (30) pun turut diamankan.
Dari H dan JO polisi menemukan satu bendel karcis mobil dan uang sisa setoran di tangan H sebesar Rp 77.000.
Sementara JO, ditemukan sebuah buku karcis motor dan sisa uang setoran pungli parkir senilai Rp 85.000
Pangkapan dilakukan di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (27/3/2017).
ABD merupakan anggota Dishub dan dalam aksi punglinya, dia bertindak sebagai koordinator lapangan.
Di tangan ABD, ditemukan sejumlah uang setoran sebesar Rp 225.000 yang diterimanya dari H.
Setoran tunai perhari sebesar Rp 130.000, Surat Tugas juga dikeluarkan dari Dishub Jakarta Utara, tertanggal 14 Oktober 2016.
Sementara M, merupakan anggota dari Dishub perparkiran.
M, kerap terima uang Rp 270.000 dari hasil setiap hari kerja rekannya, ABD.
Jadi Rp 270.000-nya ini merupakan uang bagi hasil sisa parkir.
Ia mengatakan pungutan liar di Kawasan Kelapa Gading ini sudah berlangsung sejak lama dan hasilnya disetorkannya oknum tersebut.
Adanya pungli biaya parkir di Kawasan Kelapa Gading itu, menurut Dwiyono, sudah berlangsung dari tahun 2000.
Disebabkan setoran punglinya ini lebih diberikan ke oknum Dishub DKI Jakarta atau Unit Pengelola Parkir.
"Soal harga biaya ini (parkir) sangat berbeda dibanding Pergub 2013 yang kami tahu lebih murah harga biaya parkirnya," ungkap Dwiyono.
Diketahui biaya parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 179 tahun 2013.
Polisi pun berencana untuk menjerat pelaku dengan Pasal 12e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001, ancaman kurungan minimal empat tahun.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan