Sandiaga Uno Kembali Dipanggil Polisi dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tanah
Pada panggilan pertama, Sandiaga berhalangan hadir dengan alasan padatnya jadwal kampanye.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 3, Sandiaga Uno, Jumat (31/3/2017).
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang Selatan, Banten.
Pada panggilan pertama, Sandiaga berhalangan hadir dengan alasan padatnya jadwal kampanye. Oleh sebab itu, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.
"Iya akan diperiksa jam 13.30 besok ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Argo mengatakan, jika nantinya Sandiaga datang, tentu akan diklarifikasi soal kasus dugaan penggelapan tanah yang di kawasan Curug, Tangerang Selatan.
"Nanti akan diperiksa dan diklarfikasi. Kan belum pernah dimintai keterangannya. Tentu nanti akan ditanyai seputar permasalahan itu," ujar Argo.
Argo sendiri membantah tudingan yang mengatakan kasus ini dibuat sengaja untuk menjatuhkan elektabilitas Sandiaga.
" Menurut kamu (wartawan) gimana ? Kami profesional saja," ucapnya.
Perlu diketahui, Sandiaga bersama rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahyadi dilaporkan terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi pembayaran sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari pengusaha bernama Djoni Hidayat membeberkan nilai uang pembayaran dalam kuitansi yang diduga dipalsukan Sandiaga.
"Nilai nya Rp3,4 milyar," kata Fransiska.
Fransika juga mengirimkan foto screen shoot kuitansi yang diduga dipalsukan Sandiaga.
Dalam kuitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran penjualan sebidang tanah HM Nomor 258/ Kadu seluas 3.115 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2012.
Kuitansi yang ditandatangani Djoni Hidayat juga tertulis nama Ho Ing Hing sebagai pihak pembeli.