Fadli Zon Minta Polisi Segera Lepaskan Sekjen FUI
"Menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta polisi melepaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath.
Al Khaththath ditangkap polisi karena dugaan rencana makar.
"Menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Dikatakan dia, jangan seperti saat aksi 212 dimana polisi pun menangkap sejumlah tokoh.
"Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas statusnya," katanya.
Fadli mengingatkan sikap aparat agar tidak menjadi upaya memberangus demokrasi di Indonesia.
Baca: Juru Bicara Ahok-Djarot: Anies Harusnya Larang Aksi 313
Baca: Hujan Tak Surutkan Peserta Aksi Damai 313
Baca: Aksi Damai 313 Jadi Ladang Rezeki Bagi Pedagang Makanan
Baca: Penggagas Aksi 313 Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar
Politikus Gerindra itu menuturkan demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Jika terdapat pelanggaran dalam demonstrasi, Fadli mengatakan aturan penangkapan dapat diterapkan.
Ia melihat adanya pola preemtif action.
"Preemtif action seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia," kata Fadli.
Sebelumnya, polisi menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath karena diduga berencana makar dalam aksi bela Islam Jumat (31/3/2017) atau 313.
Al Khaththath ditangkap pada Kamis (30/3/2017) malam di hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam keterangan polisi, selain al Khaththath, terdapat tiga orang lainnya yang ditangkap.
Di antaranya Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad.
Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Diko Nugraha.