Pengacara Sebut Tommy Soeharto Belum Terima Surat Panggilan Polisi
Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian terhadap kliennya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian terhadap kliennya.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto, Jumat (31/3/2017).
"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau Nerima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin saat dihubungi wartawan, Jumat (31/3/2017).
Erwin merupakan pengacara khusus Tommy Soeharto dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
Baca: Aksi Damai 313 Jadi Ladang Rezeki Bagi Pedagang Makanan
Baca: Penggagas Aksi 313 Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar
Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.
"Iya, saya pengacara beliau khusus di kasus ini. Kami juga dulu yang kirim somasi ke Bu Firza," ujar Erwin.
Erwin merasa Tommy Soeharto atau pihak pengacara tak perlu datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.
"Untuk apa kita datang. Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," ujar Erwin.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Peran Firza dalam kasus ini diduga sebagai pengumpul dana kegiatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.