Sekjen FUI Dkk Resmi Ditahan di Mako Brimob Karena Permufakatan Makar
Al-Khaththath dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan pemufakatan makar.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan 1x24 jam, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Jumat (31/3/2017) malam.
Al-Khaththath dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan pemufakatan makar.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (1/4/2017).
"Yang ditangkap 5 orang, yang ditahan juga 5 orang," ujar Argo.
"Mereka dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar," ujarnya.
Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri, ditangkap di Jakarta pada Kamis malam dan Jumat (31/3/2017) dini hari atau menjelang Aksi 313.
Diketahui, Al Khaththath merupakan koordinator Aksi 313.
Menurut Argo, penyidik telah mempunyai cukup bukti adanya rencana makar sehingga menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan kelima orang tersebut.
Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, yang mendampingi pemeriksaan Al Khaththath dkk di Mako Brimob, membenarkan kliennya telah ditahan.
"Seluruhnya dinyatakan ditahan ya," kata Michdan di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017) pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.