Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia

"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia
Warta Kota/Andika Panduwinata
Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Asi tak berdaya saat diringkus jajaran Polresta Tangerang.

Lelaki yang akrab disebut kanjeng ini diamankan lantaran telah menipu sejumlah korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah.

Peristiwa penipuan ini mengingatkan pada kasus Dimas Kanjeng di Jawa Timur yang juga mengklaim bisa menggandakan uang.

Ia menyuruh ratusan jemaahnya untuk memberikan uang titipan kepadanya.

Kejadian tersebut berawal ketika Asi mengadakan pengajian di kediamannya, Perumahan Bukit Cikasungka, RT 06 / RW 11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Pengajian awalnya hanya dihadiri oleh 5 orang pengikut.

Namun, dengan berjalannya waktu, pengikut pengajian Kanjeng Asi ini mencapai 130 orang.

Kemudian setiap jamaah yang mengikuti pengajian harus menyerahkan uang titipan.

Jumlahnya sebesar Rp 500.000 sampai Rp 700.000.

Berita Rekomendasi

"Saya menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, mobil dan motor serta rumah. Namun terlebih dahulu para jemaah harus memberikan proposal kepada saya," ujar Kanjeng Asi saat ditemui di Mapolresta Tangerang pada Selasa (4/4/2017).

Bahkan, pelaku menjanjikan bisa mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan jemaahnya.

"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang yang saya katakan ada di ruangan," ucapnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri menjelaskan tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (3/4/2017).

Polisi mendapat laporan dari para korbannya yang merupakan pengikut Kanjeng Asi.

Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas