Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia

"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia
Warta Kota/Andika Panduwinata
Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya. 

"Semua masih kami dalami, kami sudah tetapkan dia (Asi) menjadi tersangka," kata Asep Edi Suheri.

Asep menambahkan pelaku telah melancarkan aksi penipuan tersebut sejak pertengahan tahun 2015.

"Data kami ada 115 korban dan yang melaporkan ini ada 10 korban. Kami perkirakan masih banyak korban lainnya," ungkapnya.

Dengan modus pengajian, Kanjeng Asi meminta kepada jamaahnya untuk menyedekahkan uang yang dititipkan melalui sang guru ngaji tersebut.

"Setelah korban menyerahkan uang, pelaku meminta korban untuk memberikan proposal yang nilai permohonan dalam proposak tersebut, membutuhkan uang di atas Rp 1 miliar. Kalau kurang dari satu miliar dia tidak mau menuruti," tutur Kapolresta Tangerang.

Melalui cara itu, para korbannya terpancing untuk menitipkan sedekah kepada Asi.

Nominalnya bervariasi ada puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Kami perkirakan, pelaku sudah menipu para korbannya sampai miliaran rupiah," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menyatakan setiap uang sedekah yang diberikan kepada pelaku, Kanjeng Asi menukarnya dengan dus, amplop dan karung yang berisi daun akasia.

"Waktu tertentu isi amplop, karung dan dus yang berisi daun dikatakan pelaku berubah menjadi uang," jelas Gunarko.

Bukan uang yang didapat dari janji pelaku, para korban sang guru ngaji ini malah terkaget - kaget.

Lantaran amplop tersebut masih saja berisikan daun bukan uang yang dijanjikan oleh Kanjeng Asi.

"Melihat hal itu para korban melaporkan ke Polresta Tangerang. Menurut pengakuan para korban uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 1 milyar," katanya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan.

Di antaranya 12 unit mobil, 6 sepeda motor, daun kering dalam karung, 18 buah kardus dan juga amplop, serta 80 lembar pecahan uang korea senilai 5.000 Won.

"Tersangka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," papar Gunarko.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas