Raup Uang Miliaran Rupiah, Kanjeng Asi Tipu Jemaahnya Bisa Gandakan Uang Lewat Daun Akasia
"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Asi tak berdaya saat diringkus jajaran Polresta Tangerang.
Lelaki yang akrab disebut kanjeng ini diamankan lantaran telah menipu sejumlah korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah.
Peristiwa penipuan ini mengingatkan pada kasus Dimas Kanjeng di Jawa Timur yang juga mengklaim bisa menggandakan uang.
Ia menyuruh ratusan jemaahnya untuk memberikan uang titipan kepadanya.
Kejadian tersebut berawal ketika Asi mengadakan pengajian di kediamannya, Perumahan Bukit Cikasungka, RT 06 / RW 11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Pengajian awalnya hanya dihadiri oleh 5 orang pengikut.
Namun, dengan berjalannya waktu, pengikut pengajian Kanjeng Asi ini mencapai 130 orang.
Kemudian setiap jamaah yang mengikuti pengajian harus menyerahkan uang titipan.
Jumlahnya sebesar Rp 500.000 sampai Rp 700.000.
"Saya menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, mobil dan motor serta rumah. Namun terlebih dahulu para jemaah harus memberikan proposal kepada saya," ujar Kanjeng Asi saat ditemui di Mapolresta Tangerang pada Selasa (4/4/2017).
Bahkan, pelaku menjanjikan bisa mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan jemaahnya.
"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang yang saya katakan ada di ruangan," ucapnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri menjelaskan tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (3/4/2017).
Polisi mendapat laporan dari para korbannya yang merupakan pengikut Kanjeng Asi.
Lelaki berusia 48 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.
"Semua masih kami dalami, kami sudah tetapkan dia (Asi) menjadi tersangka," kata Asep Edi Suheri.
Asep menambahkan pelaku telah melancarkan aksi penipuan tersebut sejak pertengahan tahun 2015.
"Data kami ada 115 korban dan yang melaporkan ini ada 10 korban. Kami perkirakan masih banyak korban lainnya," ungkapnya.
Dengan modus pengajian, Kanjeng Asi meminta kepada jamaahnya untuk menyedekahkan uang yang dititipkan melalui sang guru ngaji tersebut.
"Setelah korban menyerahkan uang, pelaku meminta korban untuk memberikan proposal yang nilai permohonan dalam proposak tersebut, membutuhkan uang di atas Rp 1 miliar. Kalau kurang dari satu miliar dia tidak mau menuruti," tutur Kapolresta Tangerang.
Melalui cara itu, para korbannya terpancing untuk menitipkan sedekah kepada Asi.
Nominalnya bervariasi ada puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami perkirakan, pelaku sudah menipu para korbannya sampai miliaran rupiah," imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menyatakan setiap uang sedekah yang diberikan kepada pelaku, Kanjeng Asi menukarnya dengan dus, amplop dan karung yang berisi daun akasia.
"Waktu tertentu isi amplop, karung dan dus yang berisi daun dikatakan pelaku berubah menjadi uang," jelas Gunarko.
Bukan uang yang didapat dari janji pelaku, para korban sang guru ngaji ini malah terkaget - kaget.
Lantaran amplop tersebut masih saja berisikan daun bukan uang yang dijanjikan oleh Kanjeng Asi.
"Melihat hal itu para korban melaporkan ke Polresta Tangerang. Menurut pengakuan para korban uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 1 milyar," katanya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan.
Di antaranya 12 unit mobil, 6 sepeda motor, daun kering dalam karung, 18 buah kardus dan juga amplop, serta 80 lembar pecahan uang korea senilai 5.000 Won.
"Tersangka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," papar Gunarko.