Harta Bocah Pembobol 4.600 Situs Terlacak, Saldo Rekeningnya Bikin Publik Tercengang
Polisi mulai menelusuri aset hasil kejahatan kelompok peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol ribuan situs.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran aset (asset tracing) hasil kejahatan kelompok remaja peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol 4.600 situs.
Haikal dan tiga anak buahnya yang juga remaja ditangkap karena membobol akun situs jual-beli tiket online, tiket.com, hingga rugi Rp4,1 miliar dan Citilink Indonesia rugi Rp2 miliar.
Demikian disampaikan Kanit III Subdit I Direktorat VI Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Idam Wasiadi, Rabu (5/4/2017).
"Sejauh ini, belum ada tersangka lain. Yang paling pokok atau otak pelaku utamanya dia (Haikal,-red) sudah tertangkap," ujar Idam kepada Tribunnews.com.
"Sekarang kami sedang melakukan asset tracing karena mereka kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujarnya.
Menurut Idam, pihaknya juga mengenakan undang-undang tentang pencucian uang karena mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.
Dan sejauh ini, pihaknya baru menemukan dan menyita barang bukti aset berupa buku tabungan berisi saldo Rp212 juta, rumah tempat penangkapan di Balikpapan yang dibeli tersangka MKU, dan satu unit motor.
Dalam pemeriksaan, Haikal mengaku hanya sedikit menerima bagian dari penjualan tiket yang diperolehnya dari meretas akun tiket.com.
Ia mengaku membeli dua unit motor dan selebihnya dibagi-bagi ke kelompoknya.
Namun, hasil penelusuran tim Siber Bareskrim, diketahui Haikal sudah lebih tiga rumah ditempatinya selama pelarian.
"Dia ngakunya kebagian sedikit. Kalau yang beli rumah itu tersangka MKU. Tapi, kami tetap asset tracing, karena pengakuan mereka belum tentu benar," ujar Idam.
Menurutnya, perlu waktu beberapa minggu untuk menelusuri aset hasil suatu kejahatan. Sebab, ada sejumlah perizinan lembaga yang harus dipenuhi.
"Asset tracing bisa sampai sebulan karena harus koordinasi dan perizinan. Dan izin enggak bisa begitu saja langsung keluar, saya bolak-balik seminggu. Jadi, kira-kira dua bulan lagi perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa," tukasnya.
Haikal (19) yang merupakan warga Jakarta ditangkap petugas Siber Bareskrim Polri di rumah orang tuanya, perumahan Pesona Gintung Residen, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis, 30 Maret 2017.