Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Bocah Pembobol 4.600 Situs Terlacak, Saldo Rekeningnya Bikin Publik Tercengang

Polisi mulai menelusuri aset hasil kejahatan kelompok peretas pimpinan Haikal (19) yang membobol ribuan situs.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Harta Bocah Pembobol 4.600 Situs Terlacak, Saldo Rekeningnya Bikin Publik Tercengang
8 Fakta Mengejutkan Mengenai Haikal, Sang Hacker Remaja yang Berhasil Meraup Rp 4,1 Miliar 

Sementara, tiga anak buahnya ditangkap petugas di sebuah rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 28 Maret 2017.

Ketiga anak buah Haikal juga terbilang masih muda dan hanya lulusan SMA. Ketiganya adalah MKU (19), AI (19), dan NTM (27).

Kelompok peretas atau hacker berusia remaja pimpinan Haikal alias SH (19 th) ini berhasil membobol akun situs jual beli tiket online tiket.com pada server Citilink.

Pihak tiket.com, PT Global Network, melapor ke Bareskrim bahwa akun situsnya pada server Citilink Indonesia dibobol pada 11 hingga 27 Oktober 2016.

Pelaku mengambil jatah atau kuota tiket pesawat pada server tersebut hingga mengalami kerugian Rp4.124.000.982.

Pihak Citilink juga mengalami kerugian sebesar Rp1.973.784.434 karena ada sejumlah orang yang membeli tiket dari sindikat peretas tersebut melakukan pembatalan dan refund.

Setelah tertangkap, tiga anak buah Haikal mengaku hanya berperan sebagai penjual melalui akun Facebook dan Haikal yang telah meretas akun situs tiket.com. Harga tiket yang dijual didiskon 30 sampai 40 persen agar cepat terjual.

Berita Rekomendasi

Dari penjualan tiket pesawat tersebut, mereka mendapatkan uang sekitar Rp1 miliar.

Uang tersebut dibagi dua dengan komposisi 50 persen untuk Haikal selaku peretas akun dan password situs tiket.com dan 50 persen untuk tiga anak buahnya selaku pemasar tiket.

Haikal dan tiga anak buahnya dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 363 KUHP.

Keempatnya juga dijerat Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, mereka diduga menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelikan sejumlah aset.

GRID/Hery Prasetyo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas