Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 60 Tahun di Jakarta Utara Dituduh Anak Angkatnya Sendiri Menggelapkan Sertifikat

Andre mengakui, jika kliennya memang sudah terbukti tak menggelapkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pria 60 Tahun di Jakarta Utara Dituduh Anak Angkatnya Sendiri Menggelapkan Sertifikat
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Johanes (60), yakni Andre mengaku apabila kliennya tersebut dituduh lakukan‎ pengelapan beberapa sertifikat hak milik (SHM), oleh anak angkatnya sendiri, yakni Jessica.

Kasus ini dikatakan Andre sudah berjalan lebih dari lima bulan.

"Jadi kasus ini Pak Johanes ini kan dilaporkan kasus pidana ya pak (Penggelapan SHM). Sekarang kondisinya masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kasusnya sudah lama hampir berjalan empat-lima bulan. Sekarang, tahapannya besok pada Kamis (6/4/2017) siang, itu persidangan soal duplik yakni tanggapan replik dari Jaksa. Jadi memang, ini (kasus) sudah mau tahap akhir. Dua kali sidang lagi," ucap Andre, Rabu (5/4/2017) kemarin.

Andre melanjutkan,"Terkait persiapan persidangan kali ini selanjutnya kan kemarin itu sudah pemeriksaan saksi, dan bukti, juga terdakwa memang sudah selesai. Nah beliau ini dituntut oleh Jaksa itu tiga tahun pak (Kasus Penggelapan) sebenarnya itu dilihat pasalnya memang maksimal. Tetapi, kami sudah sampaikan pembelaan, baik pembelaannya itu dari penasihat hukum kami. Selain itu, secara pribadi telah diungkapkan juga pembelaan dari Pak Johanes," ucap Andre kembali.

Andre mengakui, jika kliennya memang sudah terbukti tak menggelapkan beberapa SHM. Ia memaparkan, jika SHM-SHM tersebut baik berupa tanah, rumah toko, serta rumah dan beberapa SHM lainnya merupakan milik Johanes.

"Tanggapan jaksa, repliknya itu sebenarnya tidak banyak berbeda dari tuntutannya. Intinya sih, menyatakan beliau (Johanes) ini bersalah lah. Yakni, menggelapkan sertifikat itu dan menggunakan nama anak mantunya ini (Jessica)," jelas Andre.

Berita Rekomendasi

Ia melanjutkan,"Nah kita akan menanggapinya besok pak. Sebagaimana telah diuraikan dalam pembelaan jika bapak Johanes ini bukan menggelapkan. Sebab dipermasalahkan itu, sertifikatnya memang punya dia (Johanes) pak. Karena berdasarkan bukti-bukti yang telah terbukti di dalam fakta persidangan ya. Baik itu surat, saksi, dan menyakini jika ini punya beliau. Lalu, yang beli semua SHM ini beliau juga ya pak. Ini yang akan kita tekankan dalam persidangan besok pak," lanjutnya.

Andre pun tak habis pikir, jika dugaan kuat Jessica beserta suaminya Robert yang merupakan anak adopsi Johanes ini bekerjasama untuk mendapatkan semua SHM Johanes itu.

"Kalau yang namanya menggelapkan kan, itu berarti sebut mengambil barang orang pak. Tetapi ini (SHM) kan emang sudah disimpan sejak lama oleh beliau (Johanes). Memang dari dulu punya dia (‎Johanes). Jikalau, menyimpan barang milik beliau sendiri, apa itu dinamakan penggelapan? Nah itu lah, yang akan kita bahas disidang," paparnya.

Andre juga membenarkan, bila seluruh SHM Johanes‎ atas nama Jessica selaku anak angkatnya. Andre membenarkan kembali, jika semua sertifikat itu dilakukan Johanes hanya untuk anaknya.

‎"Memang benar, nama semua SHM itu nama Jessica. Tapi, Jessica ini kan anak angkatnya tadinya ya. Saya sih enggak mau menjudge ya Jessicanya ini mau mengakui Johanes ini ayahnya atau tidak. Tetapi oleh Pak Johanes memang telah dianggap anak kandung. Soal Ini, banyak dokumentasinya pak. Alhasil ya, Jessica menikah juga dengan bapak Robert yang merupakan anak adopsi dari bapak Johanes," papar Andre.

Andre kembali menambahkan,"Ada pun yang saya harus tegaskan disini, jika saat pembuatan sertifikat itu pertama kali atas nama Jessica tersebut, saat Robertnya itu belum cukup umur atau belum berumur 18 tahun pak. Itu semua ada faktanya kok. Nah akhirnya, dibuatlah nama sertifikat-sertifikat itu atas nama Jessica."

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas