Aksi Heroik Polantas Lumpuhkan Penyandera di Angkot Sesuai Prosedur
Tindakan yang diambil oleh Ajun Inspektur polisi satu Sunaryanto sudah sesuai standar operasional prosedur aparat kepolisian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tindakan yang diambil oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Sunaryanto sudah sesuai standar operasional prosedur aparat kepolisian.
Sebelum meluncurkan peluru ke arah pelaku penodongan terhadap dua sandera di dalam angkutan umum, Aiptu Sunaryanto telah melakukan proses negosiasi dengan pelaku, Hermawan.
"Ketika orang itu (Hermawan) diberitahu, diharapkan bisa menyerah, tapi dia malah melawan, ada pisau begitu malah berbahaya dalam penguasaan dia," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indra Jafar saat dihubugi Senin (10/4/2017).
Indra menjelaskan, ada seorang anak kecil dalam pangkuan ibunya, Risma, saat penyanderaan. Sunaryanto telah melayangkan peringatan, tapi pelaku penyanderaan masih bersikeras melawan, bahkan mengancam korban.
"Sudah disampaikan, nanti akan dibantu kalau ada masalah, tapi dia tetap saja mau bunuh. Akhirnya, masyarakat disuruh mundur pelan-pelan disikat sama anggota kena tangan kan'. Itu sudah prosedur tetapnya. Akhirnya, dilumpuhkan dalam kondisi seperti itu," ujar Indra.
Sunaryanto berhasil menggagalkan aksi penyanderaan dan penodongan di angkutan kota KWK T25 di Jalan Igusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.
Indra mengatakan, pihaknya akan mengajukan pemberian penghargaan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan serta ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Sunaryanto menembak lengan pelaku yang sedang menyandera korban, ketika sedang lengah. Atas aksinya itu, seorang ibu dan balita yang disandera berhasil diselamatkan.