Kapolres Tangerang Selidiki Anggotanya yang Tampar Buruh Perempuan
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menyatakan tengah menyelidiki anggotanya yang diduga menampar seorang perempuan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menyatakan tengah menyelidiki anggotanya yang diduga menampar seorang perempuan saat hendak berunjuk rasa di kawasan Kota Tangerang, Minggu (9/4/2017) pagi.
Peristiwa itu terjadi saat hari bebas kendaraan bermotor diberlakukan di salah satu jalan di Kota Tangerang.
"Propam Polres sedang mendalami dan menindaklanjuti hal tersebut. Kami mohon waktu untuk meminta keterangan terkait hal tersebut dan memohon maaf atas ketidaknyamanannya," kata Harry, kepada Kompas.com, Minggu malam.
Harry menjelaskan, peristiwa itu diawali saat adanya sekelompok orang yang akan berunjuk rasa di area hari bebas kendaraan bermotor Kota Tangerang. Sebelum unjuk rasa dimulai, personel polisi dan Satpol PP meminta massa bubar karena ada larangan berunjuk rasa.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2/2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 12 tertera larangan melaksanakan hal tersebut pada hari Sabtu dan Minggu serta hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan pemerintah.
Pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah buruh perempuan dari pabrik sepatu itu tidak setuju dan tetap mau melangsungkan aksinya, hingga Kepala satuan intelijen Polres Metropolitan Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata berusaha menenangkan seorang buruh perempuan yang menyampaikan protes.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, suasana semakin panas hingga buruh perempuan dan Danu saling tunjuk. Kemudian, Danu nampak menampar pipi kiri buruh perempuan itu dan disambut tamparan balasan oleh buruh perempuan tersebut.
Harry menjanjikan pihaknya akan menghimpun informasi secara keseluruhan dan menentukan langkah selanjutnya. Melalui Propam, polisi juga akan memastikan apakah anggotanya yang terlibat dinyatakan bersalah atau tidak.(Andri Donnal Putera)