Terdakwa Tetap Teruskan Proyek e-KTP Walau Tahu Konsorsium Tidak Lolos Tahap Kualifikasi
"Kesaksian penting dari tim teknis ini adalah tiga konsorsium itu ada syarat mandatori wajib yang kemudian pada proof of concept,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sugiharto harusnya menghentikan proses pengadaan KTP elektronik saat tahap kualifikasi pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
Karena, tiga konsorsium yang ikut lelang, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astragraphia, dan Mega Global Jaya Grafia Cipta tak satu pun lolos tahap tersebut.
"Kesaksian penting dari tim teknis ini adalah tiga konsorsium itu ada syarat mandatori wajib yang kemudian pada proof of concept, itu mereka tidak lolos," kata aksa KPK Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Walau sudah mendapat laporan dari tim teknis, Sugiharto melalui sambungan telepon memerintahkan kepada ketua Panitia Pengadaan Lelang Drajat Wisnu Setyawan untuk tetap melanjutkan.
"Tapi kemudian, ini sama terdakwa dua, sama ketua panitia pengadaannya, tetap dilanjutkan proses lelangnya," ucapnya.
POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan KTP elektronik, pengujian pencetakan blangko KTP elektronik, pengujian chip, dan pengujian AFIS dengan melakukan uji perekaman.
Dalam evaluasi teknis, tidak satupun yang berhasil mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HMS).
Sehingga tidak dapat dipastikan perangkat tersebut telah memenuhi kriteria yang diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Jadi harusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itulah yang kita gali, ada apa," kata Irene.
Dwidharma Priyasta, saksi dari Tim Teknis mengungkapkan mengenai kegagalan tahapan tersebut.
Bukannya menggunakan produk yang ditawarkan, konsorsium justru menggunakan produk lain.
"Waktu itu kan yang maksa itu adalah HSM yang menggunakan produk lain, jadi digunakan produk lain," kata staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Pada kasus tersebut Irman dan Sugiharto kini jadi terdakwa.
Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.