Menang di Pilgub DKI, Akankah Anies Tepati Janjinya Tutup Hotel Alexis?
Saat masa-masa kampanye, Anies dalam beberapa kesempatan mengaku akan menutup Alexis jika terpilih jadi gubernur Jakarta.
Penulis: Hasanudin Aco
Peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 42 ayat 1 sampi 3 Perda Nomor 8 tahun 2007, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.
Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh dan memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang, serta menggunakan jasa PSK.
Selain itu diatur dalam Pasal 43 bahwa setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
"Saya akan bekerja dengan Perda dan Perdanya melarang prostitusi. Jadi bukan soal kemauan atau aspirasi Anies. Tapi Perdanya hari ini melarang prostitusi," papar Anies.
Anies menduga terdapat praktik human trafficking disejumlah tempat prostitusi di Jakarta. Namun ia mengaku belum memiliki buktinya. Hanya yang pasti menurut Anies ia akan memberantas praktik prostitusi di Jkarta.
"Kita akan tegas menutup prostitusi. Menutup (hotel) Alexis apa engga, kita akan lihat, tapi menutup praktek prostitusinya, iya," pungkasnya.
Nah, pertanyaannya akankah Anies memenuhi janjinya menutup Alexis?