Pengaruh Kelompok Tertentu Warnai Putaran Kedua Pilkada Jakarta
Masih ditemukan pengaruh dan arahan kelompok tertentu untuk mempengaruhi pilihan.
Editor: Y Gustaman
Masykurudin Hafidz, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat melakukan pemantauan proses pemungutan suara. Pemantauan proses pemungutan suara dilakukan pada pukul 08.00 s/d 13.00.
Pemantauan proses pemungutan suara dilakukan di 1054 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kecamatan di Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Fokus pemantauan dalam proses pemungutan ini dilaksanakan pada enam hal yaitu 1) arahan atau pengaruh kepada pemilih, 2) arahan atau pengaruh dari petugas TPS pada saat pemungutan 3) keberadaan sekelompok orang dengan atribut pasangan calon tertentu, 4) gugatan saat pemungutan suara dan 5) kehadiran warga yang tidak terdaftar ke TPS untuk menggunakan hak suara.
Pertama; adanya Arahan dan Pengaruh kepada Pemilih saaat Pemungutan Suara.
Terdapart praktik mengarahkan dan mempengaruhi pilihan pemilih saat pemungutan suara di TPS. Dari 1009 TPS, terdapat 35 TPS (3 persen) dimana terdapat peristiwa mempengaruhi dan mengarahkan pilihan.
Sementara 974 TPS (97 persen) pelaksanaan pemungutan suara berlangsung aman tanpa pengaruh dan arahan dari seseorang atau kelompok tertentu.
Tindakan mempengaruhi dan mengarahkan tersebut dilakukan dengan cara:
1) Adanya warga yang membisiki pemilih,
2) mengawal pemilih menuju TPS ketika akan memilih,
3) menunjukkan jari sebagai kode tertentu kepada pemilih,
4) meneriakkan kalimat-kalimat arahan untuk mencoblos kepada pemilih di sekitar TPS,
5) mengingatkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu,
6) memberikan arahan untuk memilih berdasarkan keyakinan tertentu,
7) melarang untuk memilih pasangan calon tertentu.
Diantara TPS yang terdapat arahan dan tindakan mempengaruhi terjadi di:
1) TPS 08, Kelurahan Kartini, Sawah Besar Jakarta Pusat
2) TPS 17, Kramat Jati, Kramat Jati, Jakarta Timur
3) TPS 27, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
4) TPS 40, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawi, Jakarta Timur.
5) TPS 12, Keluarahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur
6) TPS 24, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
7) TPS 25, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
8) TPS 04, Pela Mampang, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedua; adanya praktek dari petugas KPPS yang mengarahkan atau mempengaruhi pemilih di TPS untuk memilih calon tertentu.
Mayoritas Petugas KPPS bertindak mandiri dalam melaksanakan pemungutan suara. Dari 1054 TPS, hanya terdapat 8 TPS (1 persen) dimana petugas TPS tidak mandiri dalam melaksanakan pemungutan suara.
Sementara 1046 TPS (99 persen) petugas TPS menjaga kemandiriaannya saat melaksanaan pemungutan suara.
Ketiga; adanya seseorang/sekelompok yang memakai atribut pasangan calon di sekitar TPS.
Saat pemungutan suara berlangsung, terdapat sekelompok orang dengan atribut pasangan calon hadir dan menyaksikan proses pemungutan suara.