Sebelum Kalah, Ahok Ternyata Sempat Kepincut Jabatan ini, Gajinya Fantastis!
Kekalahan incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok menimbulkan pertanyaan baru kemana berikutnya ia akan berlabuh?
Editor: Rendy Sadikin
Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta.
Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.
"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.
Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya.
Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.
"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.
Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan dia tiap bulan turun hampir 50 persen.
Ahok sempat menyinggung hal ini dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar.
Sebab, penghasilannya satu tahun hanya sekitar Rp 960 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.