Anies-Sandi Harus Buktikan Janjinya Tidak Melakuan Penggusuran Paksa
Al Ghifari Aqsa, berharap pasangan Anies-Sandi saat menjabat nanti, bisa memperlakukan warga Jakarta lebih baik
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sering mengkritik kebijakan penggusuran oleh pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Kini petahana sudah ditumbangkan.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Al Ghifari Aqsa, berharap pasangan Anies-Sandi saat menjabat nanti, bisa memperlakukan warga Jakarta lebih baik, dengan tidak melakukan penggusuran paksa.
Saat dihubungi Tribunnews.com, ia menyebutkan Anies-Sandi yang sempat mengklaim mewakili suara warga Jakarta yang tergusur, harus menunjukan komitmennya untuk tidak melakukan penggusuran paksa, salah satunya dengan mengneluarkan regulasi yang mendukung hal tersebut.
"Komitmen yang tegas tidak melakukan penggusuran paksa, membuat regulasi yang mencegah penggusuran aksa, Pergub dan Perda, mengacu pada komentar umum hak ekonomi sosial budaya mengenai penggusuran paksa," katanya.
PBB sudah mengularkan acuannya melalui Komentar Umum nomor 7 tahun 1997, tentang penggusuran paksa, dan komentar umum nomor 4 tahun 1991 tentang hak atas tempat tinggal.
Menurut Al Ghifari acuan yang bisa diambil pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar untuk menghindari penggusuran paksa, adalah memenui parameter-parameter yang diatur di aturan tersebut.
Jika penggusuran tidak bisa dihindari, maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah melakukan pembicaraan yang tulus atau musyawarah, pemberitahuan yang layak, informasi mengenai penggusuran dan rencana penggunaan tanah atau rumah, hadirnya pejabat yang bertanggungjawab.
Selain itu dala proses tersebut semua orang yang melakukan penggusuran harus diidentiffikasi secara tepat, tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau malam hari, ketentuan mmengenai pemulihan huku, dan bantuan bagi orang yang membutuhkan untuk menuntut melalui pengadilan. Dalam aturan tersebut, tidak disinggung soal kerelaan masyarakat.
"Tidak ada acuannya (kerelaan) dalam aturan internasional, bisa masuk dalam syarat dialog yang tulus, sehingga hasilnya masyarakat suka rela," katanya.
LBH juga berharap agar Pemprov DKI Jakarta kedepannya lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan, misalnya dengan cara menerima usulan konsep penataan dari masyarakat Jakarta.