Soal Penutupan Alexis, Ahok dan Anies Beda Pendapat! Ternyata Ini Penyebabnya
Penutupan Hotel Alexis menjadi kebijakan yang akan dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan Hotel Alexis menjadi kebijakan yang akan dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan akan menegakan seluruh aturan di Jakarta sesuai dengan peraturan Daerah (Perda). Termasuk, mengenai penutupan Hotel Alexis bila dalam operasionalnya melanggar Perda.
Sebaliknya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sampai saat ini masih menjadi Gubernur DKI Jakarta menegaskan, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya memiliki aturan jelas dalam menutup tempat hiburan.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat usaha jika ditemukan dua kali kasus narkoba di tempat yang sama.
"Saya selalu katakan kan kalau enggak ada bukti (temuan narkoba), bagi saya (tempat hiburan) enggak bisa tutup," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Sama-sama mengacu peraturan daerah (perda), namun Ahok tidak akan menutupnya.
"Kalau Pak Sandi dan Pak Anies mau tutup (menutup Alexis), ya tunggu dia saja. Makanya kalau sesuai perda, ya enggak bisa tutup (Alexis)," kata Ahok.
Apa yang menyebabkan Anies dan Ahok beda pendapat soal Alexis?
Aturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 99 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dikenai pencabutan izin usaha.
Sementara Anies mengtakan"Semuanya berdasarkan pada kalau pelanggaran pakai Perda, semua yang melanggar.
Anies mengatakan hal ini saat berada di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, (21/4/2017).
Peraturan tersebut menurut Anies akan langsung dilaksanakan setelah dirinya resmi menjabat sebagi gubernur DKI Jakarta. Anies yang menang di Pilkada DKI 2017 versi hitung cepat akan dilantik pada bulan Oktober 2017.
"Segera dilaksanakan (Perda) setelah bulan Oktober," pungkasnya.
Adapun Peraturan Daerah yang akan ditegakan terkait keberadaan hotel Alexis yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada pasal 42 Perda tersebut diketahui mengatur larangan praktek prostitusi di Jakarta. Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Sementara itu pada Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. (Tribunnews.com/Taufik Ismail/Kompas.com)