Ketua FPI Jakarta Akan Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penggunaan Ponselnya Dalam Kasus Chat Pornografi
Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, Selasa (25/4/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, Selasa (25/4/2017).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memanggil Muchsin bersamaan dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan istrinya.
Ketiganya akan diperiksa terkait kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ada dugaan ponsel genggam milik Muchsin yang digunakan untuk percakapan tersebut.
"Kaitan dengan ponsel genggam yang dipakai komunikasi," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (24/4/2017).
Sebelumnya, terdapat sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan diduga Rizieq dan Firza.
Baca: Habib Rizieq dan Istrinya Akan Diperiksa Polisi Terkait Percakapan Tak Senonoh Besok
Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.
Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Terdapat video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.