Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Menyendiri Susun Pembelaan

Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membacakan nota pembelaan terpisah dengan yang dibacakan kliennya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ahok Menyendiri Susun Pembelaan
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjenguk artis peran Julia Perez di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membacakan nota pembelaan terpisah dengan yang dibacakan kliennya.

I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Ahok mengaku tidak tahu dimana kliennya menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017) hari ini.

Menurut Wayan, Ahok menyusun nota pembelaan sendiri.

"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri. Kami tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan.

Ia memastikan, penyusunan nota pembelaan Ahok dilakukan secara terpisah dengan kuasa hukum dan belum melakukan pertemuan dengan Ahok.

"Dia (Ahok) bikin sendiri, nggak tahu dimana, ditempat terpisah," kata Wayan.

Pada sidang sebelumnya Kamis (20/4/2017) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok secara sah melakukan tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Ahok kemudian dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun.

JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Wayan Sudirta menambahkan para tim kuasa hukum bekerja keras menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk Ahok. PPembelaan disusun hingga dini hari dalam beberapa hari terakhir.

"Pada begadang untuk pledoi itu. Udah berhari-hari begadang. Rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi. Ini mulai lagi," katanya.

Sementara itu, ribuan personel Polri akan dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab cs di depan Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan saat Ahok membacakan pembelaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan, kepolisian akan menyiagakan ribuan personel agar situasi di lapangan dan jalannya persidangan tetap kondusif.

Baca: Yorrys Sebut Golkar Sudah Punya Strategi Jika Setya Novanto Ditetapkan Tersangka

"Tentunya, tetap kita melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur, yang tentunya kalau ada (massa aksi) semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Penambahan pasukan ribuan kita siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan.

Rizieq cs rencananya akan meggelar aksi yang diberi judul, 'Aksi Simpatik Kepung Sidang Ahok'.

Tujuan aksi memberikan dukungan kepada hakim sidang Ahok agar berani mengambil putusan vonis melebihi tuntutan.

"Semua kan' ada aturannya masing-masing hakim dan jaksa punya aturan. Kita ikuti saja aturan mereka," ujar Argo.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ali Mukartono saat membacakan tuntutan menilai perbuatan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, merupakan ekspresi kebencian atau permusuhan kepada umat Islam.

Tapi, pernyataan Ahok itu tidak tepat apabila disebut melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama terhadap Ahok.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, Ahok bisa lolos dari hukuman penjara apabila selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," ujar Gandjar seperti dikutip Kompas.com.

Dari pihak tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta juga mengungkapkan hal yang sama mengenai putusan tersebut. Hukuman yang diberikan pada Ahok sudah mulai berlaku sejak putusan tersebut ditetapkan.

Beberapa waktu lalu, Argo Yuwono sudah meminta untuk tak ada lagi aksi pengerahan massa untuk Ahok.

"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa," saran Argo.

Argo juga menegaskan tak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum.

Dia juga berjanji akan memberikan pengamanan lebih banyak dalam sidang selanjutnya agar tak terjadi kericuhan.

"Tidak ada yang bisa melakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya. (tribun/why/den)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas