Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balik Kerja di Balai Kota Usai Sidang, Ahok: Waktunya Tinggal 5 Bulan

Sebelum sidang, Ahok selalu menyempatkan diri untuk menyapa warga di Balai Kota sedari pagi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Balik Kerja di Balai Kota Usai Sidang, Ahok: Waktunya Tinggal 5 Bulan
captrure video
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut sidang putusan kasus dugaan penistaan agamanya akan berlangsung, 9 Mei, dua pekan mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung kembali kerja di Balai Kota usai menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (25/4/2017).

Ahok sapaan Basuki langsung pergi meninggalkan kawasan Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta Selatan, usai menjawab beberapa pertanyaan awak media.

"Aku mau balik kerja nih. Waktu (masa jabatan) tinggal 5 bulan soalnya," kata Ahok lalu tersenyum.

Calon petahana yang kalah dari pesaingnya Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini harus membatasi waktunya bekerja lantaran menjalani sidang dugaan kasus penodaan agama.

Sebelum sidang, Ahok selalu menyempatkan diri untuk menyapa warga di Balai Kota sedari pagi.

Masa sidang diketahui sudah memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan membacakan vonis putusan kasusnya tanggal 9 Mei 2017, dua pekan mendatang.

Berita Rekomendasi

Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.

JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas