Dianggap Tak Independen, Jaksa Tak Masalah Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mempertanyakan alasan pelaporan tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal dilaporkan, Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pelaporan tersebut mengagendakan 'Pengaduan Independensi Penuntutan JPU ke Komjak terkait Persidangan Penistaan Agama Terdakwa Ahok'.
Sedianya pelaporan akan dilakukan di kantor Komjak yang terletak di Jalan Rumbai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), sekira pukul 09.30 WIB.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mempertanyakan alasan pelaporan tersebut.
"Laporkan? laporkan siapa. Indikasinya apa?" Kata Ali usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Saat disinggung kembali, Ali tak keberatan dengan pelaporan tersebut.
"Laporan Itu kan hak, silakan saja," kata Ali singkat sembari meninggalkan lokasi.
Diberitakan sebelumnya, Satgas menilai penuntutan terhadap Gubernur DKI tersebut harus bebas dari intervensi dan independen demi terciptanya keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
Menurut Satgas APPPM, tuntutan yang diajukan oleh JPU pada sidang ke-20 Ahok memperlihatkan bahwa hak menuntut dari JPU seakan 'melepaskan diri' dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.
Penuntutan JPU harus adil secada hukum (aspek yuridis) serta harus memperhatikan pula hati nurani (aspek psikologis).
Pengajuan tuntutan bagi mantan Bupati Belitung Timur yang diduga menistakan agama itu, membuat Satgas tersebut meragukan independensi dari JPU.