JPU Bilang Pleidoi Ahok Sama Dengan Eksepsi dan Sudah Ditolak Hakim
Menurut Ali Mukartono, nota eksepsi tersebut sebelumnya telah ditolak majelis hakim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![JPU Bilang Pleidoi Ahok Sama Dengan Eksepsi dan Sudah Ditolak Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-saya-bukan-penista-atau-penoda-agama_20170425_140153.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal baru dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tim penasehat hukum.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan pleidoi yang dibacakan Ahok sama dengan materi eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Tidak ada hal yang baru, dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi saat persidangan masih di (Jalan) Gajah Mada," kata Ali Mukartono usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurut Ali Mukartono, nota eksepsi tersebut sebelumnya telah ditolak majelis hakim.
Ali pun enggan menanggapi pleidoi gubernur DKI Jakarta itu.
"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus. Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," kata Ali Mukartono.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.