Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Bilang Pleidoi Ahok Sama Dengan Eksepsi dan Sudah Ditolak Hakim

Menurut Ali Mukartono, nota eksepsi tersebut sebelumnya telah ditolak majelis hakim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU Bilang Pleidoi Ahok Sama Dengan Eksepsi dan Sudah Ditolak Hakim
capture youtube
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pleidoi kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal baru dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tim penasehat hukum.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan pleidoi yang dibacakan Ahok sama dengan materi eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Tidak ada hal yang baru, dan itu pengulangan. Bahkan pengulangannya itu sampai kepada materi eksepsi saat persidangan masih di (Jalan) Gajah Mada," kata Ali Mukartono usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut Ali Mukartono, nota eksepsi tersebut sebelumnya telah ditolak majelis hakim.

Ali pun enggan menanggapi pleidoi gubernur DKI Jakarta itu.

"Nah itu masih diulang lagi padahal itu sudah diputus. Maka saya tidak mau terjebak pada pengulangan, sehingga tidak efisien," kata Ali Mukartono.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Berita Rekomendasi

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas