Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Ahok: Saya Bukan Penoda Agama

Saat berpidato di Kepulauan Seribu, tak seorang pun yang mempermasalahkan pidato ketika Basuki menyinggung Surat Almaidah 51.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembelaan Ahok: Saya Bukan Penoda Agama
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Sidang Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan dirinya bukanlah penoda agama sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut Umum terhadap dirinya. Dalam nota pembeaan atau pleidoi yang dibacakan, Basuki mengatakan dirinya hanya lah sebagai korban sehingga menjadi pesakitan di persidangan.

Menurut Basuki, dirinya menjadi korban fitnah juga diakui Jaksa Penuntut Umum yang mengtakan ada peran Buni Yani dalam kasus tersebut yang mengunggah potongam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menambahkan kalimat provokatif.

'Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan saya ini korban fitnah bahkan penuntut umum mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini," kata Basuki saat membacakan pleidoi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/42017).

Ahok menilai pidato dia baru menjadi masalah setelah sembilan hari karena diunggah Buni Yani. Pascaunggahan tersebut, Ahok kemudian dilaporkan berbagai pihak ke Polisi karena diduga menghina agama Islam.

Padahal, kata dia, saat berpidato di Kepulauan Seribu, tak seorang pun yang mempermasalahkan pidato ketika Basuki menyinggung Surat Almaidah 51.

"Banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungan saya. Bahkan disiarkan scara langsung yang menjadi materi pembicaraan di Kepuluan Seribu, tidak ada satu pun mempersoalkan, keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," kata bekas Bupati Belitung Timur itu.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penoodaan agama Islama. Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas