Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Preman Tewas Dikeroyok Akibat Bikin Onar di Rumah Kos

Dua preman masing-masing bernama Daud dan Badrodin babak belur dikeroyok di sebuah rumah kos

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Preman Tewas Dikeroyok Akibat Bikin Onar di Rumah Kos
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua preman masing-masing bernama Daud dan Badrodin babak belur dikeroyok di sebuah rumah kos di Mutiara Taman Palem, Kelurahan Cengkarengtimur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (20/4/2017) malam.

Bahkan Daud meregang nyawa akibat aksi pengeroyokan itu.

Sedangkan para pengeroyoknya kini sudah diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya langsung mencari pelaku.

Hasilnya, tiga orang pelaku yakni Idedes Nanti Gea (23), Ivan Ridhoiwanto Gea (25) dan Rifaid alias Kevin (37) ditangkap di dua tempat terpisah.

"Ada yang di tangkap di Balaraja ada yang ditangkap di kawasan Cengkareng," tutur Andi, Rabu (26/4/2017).

Berita Rekomendasi

Andi memaparkan kejadian bermula saat Badrodin datang ke kosan kawasan Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (20/4/2017) malam lalu.

Ketika itu Badrodin berteriak lantang mencari keponakannya.

Teriakannya tersebut mengganggu penghuni lain.

Satu pelaku, lanjut Andi, kemudian menegur agar tak berbicara lantang.

Namun, dibalas Badrodin dengan makian dan ajakan untuk berduel di parkiran kosan.

Badrodin pun kemudian menghubungi Daud untuk membantunya

"Setelah Daud datang, cek-cok antar kedua terjadi. Hingga akhirnya ketiga tersangka langsung mengeroyok korban yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia," tandas Andi.

Setelah mengeroyok korban, para tersangka pun langsung melarikan diri.

Namun, pelarian itu sia-sia lantaran tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Ketiganya pun terancam kurungan 15 tahun penjara.‎(ote)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas