Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Kejadian Perampokan di Pulomas? Ini Kelanjutan Proses Hukum Para Pelakunya

Yus dan Erwin berjalan lebih dulu ke mobil tahanan yang hendak membawanya menuju kejaksaan. Erwin terlihat membantu Yus naik ke mobil.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masih Ingat Kejadian Perampokan di Pulomas? Ini Kelanjutan Proses Hukum Para Pelakunya
capture
Pembunuhan Pulomas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus penyekapan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, dinyatakan lengkap. Berkas ketiga tersangka kemudian diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017).

Pantauan Kompas.com di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis siang, ketiga tersangka kasus penyekapan di Pulomas yang akan diserahkan ke kejaksaan ialah Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga.

Sebelum diserahkan, ketiganya terlihat menjalani pemeriksaan di klinik yang berada di dalam kantor polres. Dua dari ketiga pelaku, yakni Yus Pane dan Alvin, terlihat berjalan perlahan karena masing-masing memiliki luka tembak di bagian kaki.

Yus dan Erwin berjalan lebih dulu ke mobil tahanan yang hendak membawanya menuju kejaksaan. Erwin terlihat membantu Yus naik ke mobil.

Kemudian Alvin berjalan dari klinik ke mobil tahanan menggunakan tongkat.

Selain menggunakan tongkat, kaki Alvin terlihat masih terpasang pen karena luka tembak di kakinya.

Untuk masuk ke dalam mobil tahanan, Alvin mesti masuk dengan cara membalikkan badan karena luka di kakinya itu.

BERITA TERKAIT

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, berkas ketiga tersangka pelaku penyekapan itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Ya, jadi disampaikan bahwa hari ini akan kami kirim tersangka dalam kasus perampokan di Pulomas, setelah kemarin turun P21-nya dari kejaksaan," kata Sapta, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis siang.

Dengan demikian, lanjut Sapta, tugas kepolisian menyiapkan berkas kasus itu telah selesai karena setelah diserahkan ke kejaksaan para tersangka akan disidang di pengadilan.

"Tidak ada kendalanya, hanya mungkin kondisi kesehatan para tesangka saja," ujar Sapta.

Para tersangka menurutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kasus penyekapan di Pulomas terjadi pada Senin (26/12/2016) di sebuah rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Saat melakukan aksinya, para pelaku memasukkan sebelas orang penghuni rumah ke dalam kamar mandi untuk disekap.

Sebelas korban itu baru ditemukan pada Selasa (27/4/2016), setelah seorang kerabat datang ke rumah tersebut. Enam orang tewas dalam penyekapan itu. 

Terkait kasus tersebut, kepolisian bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi beserta kamera CCTV di lokasi kejadian.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tiga pelaku yakni Ramlan Butar-Butar, Erwin Situmorang, dan Alvins Sinaga.

Ramlan tewas ditembak karena melawan. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni Yus Pane di Medan Sumatera Utara. 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas