Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Tim Anies-Sandi Tak Susun RPJMD 2018-2022, Ahok Bilang Enggak Ada Aturannya

"Enggak ada aturan itu karena yang tanda tangan masih saya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diminta Tim Anies-Sandi Tak Susun RPJMD 2018-2022, Ahok Bilang Enggak Ada Aturannya
KOMPAS IMAGES
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa gubernur definitif tidak bisa menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) DKI Jakarta yang berlaku untuk tahun 2018-2022.

Ahok menyatakan dirinya masih harus terlibat dalam penyusunan RPJMD karena dia yang akan menandatanganinya.

"Enggak ada aturan itu karena yang tanda tangan masih saya," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017) malam.

Baca: Taufik Minta Pemprov DKI B‎uka Ruang dengan Tim Anies-Sandi Bahas APBD-P 2017

Ahok tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal itu. Dia langsung meninggalkan Balai Kota sesudah menyampaikan komentar singkat tersebut.

Tim pemenangan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok tidak menyusun RPJMD DKI Jakarta 2018-2022.

Baca: Tim Anies-Sandi Minta Ahok Tidak Susun RPJMD

Berita Rekomendasi

Wakil ketua tim pemenangan Anies-Sandi, Mohamad Taufik, mengatakan penyusunan RPJMD DKI 2018-2022 mutlak menjadi kewenangan pemerintahan Anies-Sandi yang akan mulai menjabat pada Oktober 2017.

"Saya hanya ingin mengingatkan pada siapa pun bahwa ini (RPJMD) punya gubernur baru. Jangan repot-repot nyusun RPJMD.

Karena visi-misinya beda," kata Taufik, di posko pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Taufik, RPJMD merupakan wadah bagi kepala daerah terpilih dalam sebuah pemilihan untuk merealisasikan visi-misi dan janji kampanyenya. Dia menyebut hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas