Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Ajak Pendukung Doa Bersama untuk Sidang Ahok

Ia berharap agar dalam memutuskan vonis untuk Ahok, Hakim bisa melihat dari nurani, keyakinan serta fakta persidangan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Djarot Ajak Pendukung Doa Bersama untuk Sidang Ahok
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta seluruh pendukung Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendoakan bersama terkait sidang vonis yang tengah dijalani oleh Ahok pada hari ini dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ia berharap agar dalam memutuskan vonis untuk Ahok, Hakim bisa melihat dari nurani, keyakinan serta fakta persidangan.

‎"Jadi mari kita doakan sama-sama ya supaya Hakim betul-betul diberikan kekuatan, sesuai dengan nurani dan keyakinan serta fakta-fakta di persidangan," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar itu menambahkan, harapannya atas keputusan Hakim tersebut hanya agar terwujudnya keadilan dan kebenaran, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"(Hal itu) untuk mewujudkan keputusan (vonis) itu benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran," jelas Djarot.

Lebih lanjut Djarot menegaskan, putusan vonis yang nantinya diputuskan oleh Hakim tentunya bukan hanya merupakan bentuk keadilan untuk Ahok, namun juga unuk seluruh warga Indonesia, khususnya Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"(Keadilan) bukan bagi pak Ahok saja tapi bagi seluruh warga (Indonesia)," tegas Djarot.

Saat ini Ahok tengah menjalani sidang ke-22 kasus dugaan penistaan agama.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan vonis oleh Hakim terhadap terdakwa Ahok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas