Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Senyum Sambil Acungkan Jari 'Salam Metal'
Paranormal tenar Ki Gendeng Pamungkas mengaku tak menyesal atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal tenar Ki Gendeng Pamungkas mengaku tak menyesal atas perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis.
Saat ditanya wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ki Gendeng terlihat senyum-senyum saja.
Dengan tegas dia mengaku tak menyesal sama sekali.
"Nggak (menyesal)," kata Ki Gendeng di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Baca: Ini Barang-barang Rasis Milik Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas malah mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang biasa disebut lambang 'metal'.
Ia menjelaskan bahwa tujuanya melakukan hal itu karena ingin Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya.
"Saya ini mempercayai sabdapalon, nagih janji serat jayabaya. Sesuai serat jayabaya aja," katanya lagi.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (9/5/2017) malam.
Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan pada pukul 23.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.
"Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Wahyu saat dihubungi, Rabu (10/5).
Wahyu menjelaskan, Ki Gendeng ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dan juga penyelidikan polisi.
Hanya saja, Wahyu belum mengungkap alasan penangkapan itu terkait kasus apa.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan ria berusia 69 tahun dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah sticker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
"Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif," ucap Argo.
Penulis: Bintang Pradewo