Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaket 'Fight Against China' dan Topi 'Front Pribumi' Milik Ki Gendeng Pamungkas Disita

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaket 'Fight Against China' dan Topi 'Front Pribumi' Milik Ki Gendeng Pamungkas Disita
Istimewa
Ki Gendeng Pamungkas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono merinci barang bukti yang disita. Ki Gendeng ditangkap polisi karena menyebar kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan melalui media sosial.

"Barang bukti yang disita, kaos yang dipakai waktu ngomong di Youtube. Itu kita sita," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).

Polisi juga menyita jaket milik Ki Gendeng bertuliskan 'Fight Against China', serta topi 'Front Pribumi' yang dia kenakan saat berujar di Youtube.

"Semua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidananya sudah kita sita," kata Argo.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Ki Gendeng disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Kini, Ki Gendeng mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas