Todung: Bukan Jaksa Penuntut, Malah Hakim yang Seret Ahok Jadi Penista Agama
Pengacara kondang Todung Mulya Lubis angkat bicara terkait vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Todung Mulya Lubis angkat bicara terkait vonis 2 tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @TodungLubis, Todung berkicau putusan kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok dinilai 'overkill'.
Sebab, cuit Todung, sesungguhnya jaksa tidak menuntut Ahok untuk penistaan agama, malah Majelis Hakim yang menyeret Ahok menjadi penista agama.
"Upaya hukum banding segera dilakukan. Tapi mengatakan bhw putusan kasus Ahok spt 'an overkill' tak keliru sama sekali," kicau akun @TodungLubis.
Dilanjutkan oleh akun tersebut, "Saya katakan overkill krn sesungguhnya jaksa tak menuntut Ahok untuk penistaan agama. Majelis Hakim yg menyeret Ahok menjadi penista agama."
"Normalnya majelis Hakim mendasarkan vonnisnya pada requisitor jaksa. Adalah sangat tidak biasa Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sendiri," cuit akun @TodungLubis.
Menurut akun @TodungLubis, digunakannya pasal penistaan agama oleh Majelis Hakim adalah inisiatif Majelis Hakim untuk menjustifikasi terjadinya penistaan agama.
Muka jaksa bengong
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rolas Sitinjak berpendapat bahwa vonis majelis hakim terhadap kliennya agak janggal.
Sebabnya, vonis dua tahun penjara tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
"Saat hakim bacakan putusan, itu muka jaksa bengong semua. Kaget mereka," ujar Rolas kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Selasa (9/5/2017).
"Jadi yang didakwa apa, yang dituntut apa, eh vonisnya apa? Beda semua," lanjut dia.
Meski tidak terikat harus demikian, menurut Rolas, vonis hakim pada umumnya tak jauh berbeda dari dakwaan atau tuntutan.
Vonis yang lebih berat seperti ini dinilai janggal.
Oleh sebab itu, pihak Basuki alias Ahok akan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim.