Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali ke Arab Saudi, Ini Alasan Rizieq Shihab Enggan Balik ke Indonesia

Rizieq disebut-sebut telah kembali ke Arab Saudi, setelah menempuh program disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kembali ke Arab Saudi, Ini Alasan Rizieq Shihab Enggan Balik ke Indonesia
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

Surat Pemanggilan Pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017 lalu.

Kemudian Surat Pemanggilan Kedua telah dilayangkan pada 8 Mei 2017.

Kemudian, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa Rizieq ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2017). Argo menerangkan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Rizieq.

"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, dan kedua kepada Rizieq dan Muchsin.

Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq dan Muchsin Senin (15/5/2017).

Berita Rekomendasi

Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.

Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.

Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas