Mabes Polri Gerebek Gudang Penimbun Ratusan Ton Bawang Putih di Marunda
Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang menimbun 182 ton bawang putih impor di Jalan Marunda, Jakarta Utara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang menimbun 182 ton bawang putih impor di Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017).
"Gudang tersebut diketahui milik dari PT TPI berisi lebih dari 182 ton bawang putih," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigen Agung Setya, dalam keterangan tertulis.
Menurut Agung, dari hasil penyelidikan sementara diduga bawang putih tersebut merupakan barang selundupan asal Tiongkok dan India, karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap. Bawang putih tersebut di impor oleh dua perusahaan, yaitu PT NBM dan PT LBU, sejak April 2017.
Dari penggerebekan ini, petugas menangkap pemilik gudang, pemilik barang dan sopir truk, ditangkap. Gudang milik PT TPI tersebut juga telah diberi garis polisi.
Dugaan sementara penyidik, "spekulan nakal" atau si pemilik sengaja menimbun bawang putih selundupan tersebut untuk selanjutnya dijual pada saat harga komoditas tersebut naik pada Ramadan.
Menurut Agung, pihaknya memang telah membentuk satgas yang secara khusus bertugas mengawasi pelanggaran terkait dengan penyimpangan distribusi bahan pokok atau pangan.
Saat ini, satgas tersebut masih mendalami keterangan para pihak terkait dan menganalisis barang bukti temuan dokumen yang ada.
Namun, dari kasus temuan penimbunan bawang putih selundupan di gudang PT TPI ini, diduga terdapat tindak pidana sebagaimana Pasal 106 Juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Diberitakan, pemerintah melalui Satgas Pangan, yang beranggotakan tim gabungan Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog dan KPPU bertekad menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan untuk Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2017.
Ini dilakukan juga guna menghilangkan stigma atau kesan maklum atau permisif di masyarakat tentang adanya kenaikan harga pangan setiap momen hari raya. Sebab, momen-momen tersebut justru kerap dimanfaatkan oleh oknum suplier atau distributor hingga pedagang eceran nakal untuk mendapatkan keuntungan sebesarnya.