Jadi Tersangka, Firza Husein Tidak Bawa Baju Ganti
Firza yang hadir ditemani oleh adik laki-laki dan pengacaranya tidak mempersiapkan apapun untuk menginap di ruang Direskrimsus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein beserta pengacara Aziz Yanuar (kiri) tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.