Imigrasi Jakarta Utara Teliti Keberadaan 23 WNA di Apartemen Green Bay Pluit
Keimigrasian Kelas I Jakarta Utara melaksanakan operasi warga asing yang berhuni di Apartemen Green Bay Pluit
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Keimigrasian Kelas I Jakarta Utara melaksanakan operasi warga asing yang berhuni di Apartemen Green Bay Pluit, Jalan Pluit Karang Ayu, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/5/2014) malam.
Kali ini pihak Kemigrasian Jakarta Utara menjaring 23 Warga Negara Asing (WNA), lantaran pada dokumen keimigrasiannya antara lain pasport dan visa diduga bermasalah.
"Dari hasil pemeriksaan, enam WNA dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I, yang beralamat di Jalan Boulevard Barat Raya A4, RT 018/008, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga WNA diantaranya, merupakan WNA asal Nigeria yang kedapatan tak memiliki pasport," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Keimigrasian Kelas I Jakarta Utara, Bayu Dewa Brata, Jumat (19/5/2017).
Bayu menerangkan, pihaknya akan menunggu ketiga WNA tersebut untuk melengkapi data keimigrasiannya.
"Ketiga orang itu yaitu seorang warga Nigeria yang habis masa berlaku pasport (over stay). Kemudian, seorang warga Singapura saat ini tengah memperpanjang masa berlalu pasport, dan WNA lainnya merupakan warga Jerman yang kala diperiksa hanya memiliki identitas keterangan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara, sisanya clear ya," kata Bayu kembali.
Bayu menerangkan, saat operasi berlangsung, ia mengaku kecewa akibat kesulitan masuk di apartemen itu.
"Akses masuk ke apartemen itu (Green Bay), agak sulit akses masuknya. Makanya ketika operasi berlangsung, seringkali anggota kita dobrak pintu. Jikalau operasi jalannya seperti itu, akan berdampak pada total WNA yang terjaring," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.