KPPU Ditunjuk Negara untuk Menjadi Wasit dalam Persaingan Usaha
Helmi Nurjamil, tim investigator KPPU, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berdasarkan bukti-bukti yang ada
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5/2017) lalu menunjukkan keseriusan KPPU dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran.
Menurut Helmi Nurjamil, tim investigator KPPU, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berdasarkan bukti-bukti yang ada sangat kuat diduga telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut.
Jika pihak Aqua belum memberi tanggapan dan lebih mempersoalkan hal yang tidak subtansial itu menjadi hak pihak Aqua.
Menurut Helmi Nurjamil, menyeret Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu buru. Tapi KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan maka sudah sangat layak untuk di sidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang.
KPPU sebagai komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.