Empat Warga Malaysia dan Singapura Ikut Pesta Gay di Kelapa Gading
Sebanyak 144 orang pria digrebek polisi saat melakukan pesta seks kaum gay di Kelapagading, Jakarta Utara.
Editor: Hasanudin Aco
Mereka masuk dengan membayar Rp 185 ribu.
Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan