Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Menganut Seks Menyimpang, 7 Pelaku Pesta Homo Ini Juga Positif Konsumsi Narkoba

Dua tersangka yang berperan sebagai penari telanjang positif mengonsumsi narkoba. Sementara lima lainnya yang positif narkoba, merupakan pengunjung.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Hanya Menganut Seks Menyimpang, 7 Pelaku Pesta Homo Ini Juga Positif Konsumsi Narkoba
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tujuh orang pengikut pesta kaum homoseks dan gay bertajuk The Wild One di kompleks pertokoan Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang alias narkoba.

Setelah mengamankan 141 orang, kini Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah memulangkan 126 orang. Sebanyak 15 orang lainnya masih ditahan. Dari jumlah itu, 10 ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka yang berperan sebagai penari telanjang positif mengonsumsi narkoba. Sementara lima lainnya yang positif narkoba, merupakan pengunjung.

"Hasil tes urine, ada tujuh orang yang terindikasi menggunakan narkoba," ujar Kasatreskrim Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Beberapa di antara mereka mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara ini, ucap Nasriadi, jumlah tersangka masih sepuluh orang.

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan. 

Berita Rekomendasi

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar. 

Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas